Dalam Perda Kota Cilegon nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan, tertulis dalam Pasal 22 ayat 1 yaitu 'untuk menghormati bulan suci Ramadan, tempat hiburan jenis karaoke, live musik, dan bilyard baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus dilarang menyelenggarakan kegiatan hiburan mulai 3 hari sebelum sampai dengan 3 hari setelah bulan suci Ramadan'.
"Yang jelas kami melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan supaya selama bulan puasa tidak ada alasan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan, saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peringatan dulu, peringatan satu, dua, selama bulan puasa. Kalau memang tidak jelas dan dia tetap bersikukuh kita tutup," kata Elang.
Selain itu, Elang juga menyebut apabila ada hotel yang menyediakan fasilitas hiburan maka akan dipantau terlebih dulu. Apabila nantinya terbukti mengganggu kondusivitas selama Ramadan, maka akan ditindak sesuai dengan Perda.
"Hotel selama tidak menyalahi peraturan pemerintah daerah nggak ada masalah, yang jelas kita melihat kondisi suasana kegiatan yang membuat tidak kondusif di wilayah Cilegon. Kalau itu memang membuat suasana tidak kondusif sesuai aturan kita laksanakan perintah pimpinan," ujar Elang.
"Kalau memang tidak mengindahkan aturan pimpinan dalam hal ini Wali Kota kita laksanakaan (penutupan). Tidak ada alasan," sambung Elang. (dhn/dhn)











































