"Di luar Jawa banyak. Di daerah seluruh Indonesia. Kita belum data lagi, saya kira banyak sekali. Ini persoalan serius dalam penanganan kepegawaian di daerah," ujar Laode usai diskusi tematik rangkap jabatan dan mutasi di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (22/5/2017).
Laode mengatakan hampir mayoritas laporan yang diterima dari daerah. Sehingga dikhawatirkan pelayanan di masyarakat tidak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ada aturannya lanjut Laode sebagaimana tertuang dalam UU ASN. Namun ketika ada pergantian kepala daerah hal ini masalah ini kerap terulang kembali.
"Solusinya pejabat baru harus umumkan, buat statemen, orang yang diperlukan dengan cara kerja seperti ini. Jadi orang orang yang tak bisa menyesuaikan bisa langsung diganti, Sebelum enam bulan atau setelah dilantik bisa juga dilakukan kalo ada rasionalisasinya. Makanya dari itu harus ada penegasan di UU ASN," pungkasnya. (edo/asp)











































