"Dari 141 itu ada 4 WNA yang ikut dalam kegiatan itu, satu dari Inggris, satu (WN) Singapura dan 2 WN Malaysia. Saat ini kasusnya sedang didalami, ditangani oleh Polres Jakut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Argo mengatakan, keempat WNA tersebut adalah tamu di lokasi yang dijadikan tempat fitnes tersebut. "Mereka ikut di situ, ada tamu, ada yang fitnes," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat, tapi selama ini kita kan lihat perannya sebagai apa ya," ungkap Argo.
Dari 141 orang tersebut, polisi menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dari 10 orang itu, 4 orang adalah pemilik dan 6 orang lainnya adalah penari striptis.
"Itu (kedoknya) usaha fitnes, ada pemiliknya saya enggak hapal," tandasnya. (mei/imk)










































