"Kejaksaan sedang akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Handoko Lie main mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap dengan mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko Lie membangun mal, rumah sakit dan hotel di atas lahan itu dan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalan Panjang Menjerat Korupsi Rp 185 Miliar |
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menghukum Handoko selama 10 tahun penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar lebih. Bila tidak membayar, maka hartanya dirampas negara. Bila hartanya masih kurang, maka diganti 6 tahun penajra.
Kejaksaan sedang akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnyaJaksa Agung HM Prasetyo |
Namun apa daya, saat hendak dieksekusi, Handoko telah melarikan diri ke luar negeri.
"Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sampai saat ini eksekusi baik pidana badan, denda maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan," ujar Prasetyo.
Di kasus ini, Rahudman juga awalnya bebas di tingkat pertama. Oleh MA, Rahudman divonis 10 tahun penjara. (adf/asp)











































