Terpidana Korupsi Rp 185 Miliar Kabur, Jaksa Agung Kontak Interpol

Terpidana Korupsi Rp 185 Miliar Kabur, Jaksa Agung Kontak Interpol

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 17:37 WIB
Terpidana Korupsi Rp 185 Miliar Kabur, Jaksa Agung Kontak Interpol
Jaksa Agung HM Prasetyo (ari/detikcom)
Jakarta - Terpidana korupsi Rp 185 miliar, Handoko Lie kabur setelah divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Alhasil, Kejaksaan Agung (Kejagung) kerepotan kala Mahkamah Agung (MA) menghukum Handoko Lie selama 10 tahun penjara.

"Kejaksaan sedang akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).

Handoko Lie main mata dengan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap dengan mengalihfungsikan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare pada 2010. Kemudian Handoko Lie membangun mal, rumah sakit dan hotel di atas lahan itu dan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan BPK membuka kotak pandora patgulipat tersebut dan Kejagung menahan Handoko Lie pada awal 2015. Namun Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Handoko pada penghujung 2015. Mengetahui dirinya bebas, Handoko segera angkat kaki.


Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menghukum Handoko selama 10 tahun penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar lebih. Bila tidak membayar, maka hartanya dirampas negara. Bila hartanya masih kurang, maka diganti 6 tahun penajra.
Kejaksaan sedang akan segera meminta Interpol agar Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu menemukan dan menangkapnyaJaksa Agung HM Prasetyo

Namun apa daya, saat hendak dieksekusi, Handoko telah melarikan diri ke luar negeri.

"Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sampai saat ini eksekusi baik pidana badan, denda maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan," ujar Prasetyo.

Di kasus ini, Rahudman juga awalnya bebas di tingkat pertama. Oleh MA, Rahudman divonis 10 tahun penjara. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads