Saksi Ungkap SPJ Fiktif Rp 2,5 Miliar atas Arahan Terdakwa e-KTP

Saksi Ungkap SPJ Fiktif Rp 2,5 Miliar atas Arahan Terdakwa e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 17:31 WIB
Saksi Ungkap SPJ Fiktif Rp 2,5 Miliar atas Arahan Terdakwa e-KTP
ilustrasi sidang korupsi e-KTP (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, disebut mengarahkan anak buahnya untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 2,5 miliar. SPJ itu dibuat untuk menutupi uang yang dipinjam Sugiharto.

"Iya, pernah (ada SPJ fiktif). Dari Pak Gi (Sugiharto)," kata Junaidi yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Junaidi merupakan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemdagri). Dia menjelaskan bila SPJ itu dikeluarkan karena Sugiharto meminjam Rp 2,5 miliar dari anggaran e-KTP dan belum dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi saat itu tidak bertanya untuk apa uang yang dipinjam Sugiharto. Lalu ketika tim supervisi meminta dana pada Junaidi, uang yang ada sudah habis.

Hingga kemudian, Junaidi mendapat uang dari Sugiharto untuk anggaran tim supervisi. Namun, uang yang berasal dari Sugiharto itu disebut berasal dari pinjaman pihak lain.

"Apakah saksi tahu uang tersebut benar-benar hasil pinjaman atau pengakuan terdakwa saja?" tanya jaksa KPK.

"Saya tidak tahu," jawab Junaidi.

Menurut Junaidi, ia hanya sekali membuat sekali SPJ fiktif selama proyek e-KTP bergulir. Di akhir persidangan, Sugiharto menyatakan telah mengembalikan pinjaman dari pihak lain tersebut dan urusannya telah selesai. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads