Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sudah (memasukkan) memori banding, sudah dapat tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Veronica Tan) dan Bu Fifi (Fifi Lety Indra) mewakili keluarga datang," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, ada dua kejadian. Satu, sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi," ujar Sudirta.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina Surat Al-Maidah ayat 51 lantaran menganggap ayat tersebut menjadi alat untuk membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini