Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh. Selain pasangan sejenis, ada empat pasangan pelanggar syariah lain yang juga ikut dicambuk besok di lokasi yang sama.
"Jadi besok ada 10 orang yang dicambuk. Dua orang di antaranya terpidana kasus liwath (gay)," kata Kabid Penegakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syiat) Banda Aceh, Evendi A Latief saat dihubungi wartawan, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan besok tidak ada halangan," jelas Evendi.
Seperti diketahui, pasangan sejenis yang ditangkap warga Rukoh Kecamatan Syiah Kuala pada Maret lalu divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Kedua terpidana MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (20) asal Bireuen Aceh saat ini ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
(aan/aan)