Pasangan Sejenis di Aceh Dicambuk di Depan Umum Selasa

Pasangan Sejenis di Aceh Dicambuk di Depan Umum Selasa

Agus Setyadi, - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 16:54 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: Agus Setyadi/detikcom
Jakarta - Satu pasangan sejenis (gay) di Aceh akan menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Selasa 23 Mei 2017. Mereka masing-masing disabet 85 kali dikurangi masa tahanan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh. Selain pasangan sejenis, ada empat pasangan pelanggar syariah lain yang juga ikut dicambuk besok di lokasi yang sama.

"Jadi besok ada 10 orang yang dicambuk. Dua orang di antaranya terpidana kasus liwath (gay)," kata Kabid Penegakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syiat) Banda Aceh, Evendi A Latief saat dihubungi wartawan, Senin (22/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelaksanaan eksekusi cambuk besok, polisi syariah tidak melakukan persiapan khusus. Untuk pengamanan, hanya melibatkan beberapa personel Polresta Banda Aceh dan Polsek setempat.

"Mudah-mudahan besok tidak ada halangan," jelas Evendi.

Seperti diketahui, pasangan sejenis yang ditangkap warga Rukoh Kecamatan Syiah Kuala pada Maret lalu divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Kedua terpidana MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (20) asal Bireuen Aceh saat ini ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.



(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads