"Di dalam rapat memang sudah diputuskan sebetulnya, tetapi sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi dari DPR. Kalau sudah ada instruksinya akan kita jalankan sama-sama. Kami siap melakukan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan DPR," ujar wakil ketua Baleg Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dipelajari dahulu apa yang menjadi pokok permasalahan kemarin," ujar politikus Golkar ini.
Seperti diketahui, persoalan perguliran hak angket KPK kini meluas pada syarat pembentuk Pansus. Pimpinan DPR pun melibatkan Baleg untuk menganalisis maksud syarat pembentukan pansus angket itu.
"Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3. Maka kita akan libatkan Baleg. Yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlek (harafiah) seperti itu," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).
(dkp/imk)










































