Polisi Hutan Mangkir, Sidang Praperadilan Didin Ditunda 3 Pekan

Polisi Hutan Mangkir, Sidang Praperadilan Didin Ditunda 3 Pekan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 16:25 WIB
Didin (syahdan/detikcom)
Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menunda persidangan praperadilan terkait kasus Didin. Sidang terpaksa batal digelar karena pihak polisi hutan tidak hadir.

Hakim tunggal Bayu Ardi mengatakan, sidang terpaksa ditunda atau diundur karena tidak dihadiri pihak termohon. Sidang selanjutnya akan digelar tiga minggu dari sekarang atas persetujuan pihak pemohon.

"Padahal kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap pihak termohon (TNGGP dan KLHK) namun tidak hadir. Jadi sidang terpaksa ditunda, karena memang harus dihadiri kedua belah pihak," kata Bayu usai persidangan di PN Cianjur, Senin (22/5/2017) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan, tidak ada batas waktu dari proses tersebut.

"Batas waktunya sampai perkara pokoknya naik ke persidangan. Itu batas waktunya. Jadi pihak pemohon masih punya waktu," kata Bayu.

Bayu sendiri membuka sidang pada pukul 14.15 WIB. Sidang berjalan lima menit sebelum Bayu mengetuk palu menyatakan sidang ditunda. Sejumlah kerabat dan tetangga Didin yang datang untuk menghadiri persidangan tersebut tampak kecewa.

Kuasa hukum dari pihak pemohon, Karnaen kecewa dengan penundaan tersebut. Menurutnya, pihak termohon takut menghadapinya di muka persidangan.

"Untuk mencari keadilan saja susahnya minta ampun di negeri ini," ucap Karnaen. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads