Pernyataan para pakar itu dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia pada Senin (22/5/2017). Para pakar yang memberikan pendapat adalah pelapor khusus tentang kebebasan agama dan keyakinan, Ahmad Shaheed; pelapor khusus tentang kebebasan dalam beropini dan berekspresi, David Kaye; serta pakar independen dalam memajukan tatanan internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.
Ketiganya mengimbau pemerintah Indonesia membatalkan hukuman bagi Ahok dalam pengajuan banding atau memperluas bentuk pengampunan dalam bentuk apa pun yang tersedia dalam tatanan hukum Indonesia agar Ahok segera dibebaskan dari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar HAM PBB ini menganggap hasil sidang Ahok mengecewakan. Pasal penodaan agama dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang oleh Indonesia.
"Kasus ini juga memperlihatkan bahwa keberadaan pasal penodaan agama bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan ujaran kebencian. Pasal penodaan agama tidak cocok dengan masyarakat demokratis seperti di Indonesia dan dapat merugikan pluralisme di negara tersebut," ungkap para pakar HAM PBB.
Para pakar tersebut menyimpulkan bahwa vonis penodaan agama yang diputuskan untuk Ahok akan merongrong kebebasan beragama dan keyakinan serta kebebasan berbicara di Indonesia. Demikian pernyataan yang disampaikan di akun Facebook UN Human Rights-Asia. (imk/fjp)











































