Penganugerahan tersebut dilakukan Jokowi kepada Raja Gustaf seusai pertemuan bilateral dan penandatanganan nota kesepahaman bersama di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/5/2017).
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Suyono Thamrin, dalam keterangan tertulis, menjelaskan penganugerahan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Carl XVI Gustaf tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 51 /TK/Tahun 2017 tertanggal 19 Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyono mengatakan pihaknya, dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden, berpedoman pada Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA. (2) WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi: a. Kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau b. Berjasa besar pada Bangsa dan Negara Indonesia.
"Pemberian Tanda Kehormatan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang sangat luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara serta atas pertimbangan kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan di mana Presiden Jokowi juga menerima The Royal Order of The Seraphim (medali tertinggi yang hanya diberikan kepada kepala negara asing dan keluarga Kerajaan Swedia) dari Raja Swedia," tutur Suyono. (jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini