Sidang Tuntutan Rizal Kobar-Jamran Terdakwa Ujaran Kebencian Ditunda

Sidang Tuntutan Rizal Kobar-Jamran Terdakwa Ujaran Kebencian Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 15:31 WIB
Sidang Tuntutan Rizal Kobar-Jamran Terdakwa Ujaran Kebencian Ditunda
Rizal Kobar dan Jamran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017). Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyebaran kebencian (hate speech) di media sosial, Rizal Kobar dan Jamran, ditunda. Alasannya, jaksa belum merampungkan surat tuntutan.

"Sedianya mau bacakan tuntutan hari ini, tapi ternyata belum siap," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (22/5/2017).

Tim jaksa memohon agar surat tuntutan Rizal Kobar dan Jamran dibacakan pada sidang hari Rabu, 24 Mei. Majelis hakim menyetujui hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kami undur sampai Rabu tanggal 24 Mei, kalau bisa sebelum pukul 12.00 WIB ya," ujar hakim kepada jaksa.

 Sidang tuntutan terdakwa ujaran kebencian, Jamran di PN Jaksel, Senin (22/5/2017) ditunda Sidang tuntutan terdakwa ujaran kebencian, Jamran di PN Jaksel, Senin (22/5/2017) ditunda Foto: Yulida M-detikcom


Sementara itu, saat ditemui usai sidang, terdakwa Jamran mengaku tidak mempersoalkan penundaan sidang tuntutan. Menurutnya penundaan tuntutan merupakan hal yang wajar.

"Dalam proses hukum memang lumrah ya bisa hari itu ditunda, bisa ditetapkan karena memang hari itu pendek, dia persiapkan dari JPU," kata Jamran.

Selain itu, Jamran berharap ada ahli hukum yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU ITE ang menyebabkan dirinya terseret perkara hukum. Menurutnya pasal yang dikenakan terhadap dirinya adalah pasal karet.

"Kemarin ancaman hukumannya kan UU ITE yang menurut beberapa pengamat UU ini masih kelihatan rancu. Karena filosofinya UU ITE ini awalnya untuk e-commerce jadi untuk masalah transaksi. Jadi tiba-tiba ada 2 pasal yang masalah pidana murni," kata Jamran.

"Semoga para pakar dan ahli hukum untuk meninjau kembali atau Judicial Review masalah UU ITE ini. UU ITE ini harus tetap ada tapi ditempatkan pada kursi yang sebenarnya sesuai dengan UU bukan KUHAP," ujarnya.

Sementara Rizal hanya sedikit berkomentar. "JPU mungkin kurang berkas apa sehingga akhirnya dia menunda tuntutan ini. Padahal kemarin sudah clear tinggal hakim meminta untuk sekarang tuntutan," kata Rizal

Dalam perkara ini Rizal didakwa menggerakan akun Twitter Iwan Bacot (@Bacotiwan) yang berisikan ujaran kebencian menggunakan alamat email pribadinya. Rizal dan Jamran adalah dua kakak beradik.

Rizal dan Jamran didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Keduanya didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(yld/fdn)


Berita Terkait