Untuk kedua kalinya, pihak TNGGP dan KLHK selaku termohon tidak memenuhi undangan persidangan. Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) selaku pihak pemohon menyayangkan hal tersebut. Menurut mereka, pihak termohon tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi praperadilan ini.
"Kita sangat mengharapkan mereka mau hadir, sebagai bentuk ketaatan terhadap institusi pengadilan," kata Karnaen, kuasa hukum dari SKI kepada detikcom di PN Cianjur, Senin (22/5/2017) siang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan mereka selalu mengeluarkan pernyataan di media massa. Kita harapkan juga mereka mau menghadapi persidangan praperadilan. Sayangnya mereka tidak hadir, mungkin takut," kata Karnaen.
Mangkirnya pihak termohon, ditenggarai Karnaen sebagai upaya yang disengaja agar kasus Didin Sonari tetap naik ke pengadilan. Namun begitu, pihaknya akan terus berjuang menghadapi pihak termohon, baik di sidang praperadilan maupun di persidangan nanti.
"Saat ini sudah P21 atau berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pak Didin juga penahanannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita sedang mengupayakan agar ada penangguhan penahanan atau setidaknya tahanan kota," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNGGP Adison menyebut jika saat ini proses praperadilan terhadap Didin sudah gugur.
"Sudah P 21 dan sudah tahap dua praperadilanya gugur, dan sekarang (Didin) sudah berstatus tahanan kejaksaan," kata Adison singkat. (asp/asp)