"Akan tambah personel dua kali lipat untuk mengawasi taruna," kata Syafruddin di gedung Catur Prasetya Graha Cendikia Akpol, Jl Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017).
Saat ini ada tiga orang pengawas per dinas ada yakni pengawas detasemen dan pengawas resimen. Terkait peristiwa yang menimpa Mohammad Adam, ada tiga pengawas atau pengasuh yang diperiksa yaitu AKP CFR, AKP AB, dan AKP DAKG. Syafruddin memastikan ada hukuman yang akan diberikan bila mereka terbukti lalai berdasarkan hasil penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Peningkatan pengawasan tidak hanya dilakukan dengan menambah jumlah personel pengawas. Namun ada juga peningkatan sarana-prasarana, anggaran dan menambah struktur jabatan.
"Akan kita tambah semua, lebarkan, bikin Perkap baru," katanya.
Evaluasi juga dilakukan Akpol usai tewasnya Mohammad Adam. Salah satunya dilakukan dengan menghilangkan korps kedaerahan dan menjadikannya korps Indonesia.
"Gubernur akan melakukan pembenahan untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sudah saya berikan arahan Gubernur (Akpol), Kalemdiklat untuk melakukan revitalisasi dan perubahan kultur," sambung Syafruddin.
![]() |
Sementara itu Gubernur Akpol, Irjen Anas Yusuf sebelumnya mengungkap pengamanan yang dilakukan sudah maksimal termasuk dipasangnya 126 lebih CCTV. Namun pada peristiwa yang terjadi hari Kamis (22/5), kegiatan Taruna Tingkat II dan III Korps Himpunan Indonesia Timur (HIT) dilakukan diam-diam.
"Mereka ngumpet-ngumpe pasti. Yang piket akan ditelusuri kenapa bisa tidak melihat," kata Anas, Sabtu (20/5).
Mohammad Adam diduga tewas setelah dianiaya taruna tingkat III hari Kamis (18/5) dini hari. Sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari Taruna III diamankan dan diperiksa.
Keempat belas orang tersebut sudah ditahan hari ini setelah diperiksa. Mereka ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Jawa Tengah.
Pemeriksaan 14 Taruna Tingkat III itu sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik sejak hari Minggu (21/5) kemarin sampai tengah malam. Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di gedung Tahti Mapolda Jateng.
"Diterbitkan surat perintah penahanan. Penyidik punya waktu 20 hari (proses penyidikan) dan bisa diperpanjang. Para tersangka didampingi kuasa hukum," imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova.
Untuk diketahui, 14 tersangka tersebut yaitu CAS sebagai tersangka utama, kemudian ada RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.
"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbed-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono hari Sabtu (22/5).
(alg/fdn)