Hal itu disampaikan dalam perpanjangan MoU ICW dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), di kantor LKPP, Jl Epicentrum Tengah, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
"Meski sudah menggunakan elektronik tapi tetap saja masih banyak potensi kemungkinan terjadinya korupsi. Karena meski sudah dibuat dalam kajian e-tandering tapi itu sudah dimanipulasi atau kongkalikong," ujar koordinator ICW Siti Juliantari Rachman dalam pemaparannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga kepolisian misalnya mendapat skor tinggi 16,4, diikuti Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan. Yang artinya semakin tinggi nilai yang didapat potensi kecurangan semakin rawan," jelas Siti.
Menurutnya, pemerintah kurang presisi dalam melakukan perencanaan pengadaan, karena baru 38,4 persen barang dan jasa secara nasional menggunakan sistem elektronik, pada 2016. Bahkan ada 11.638 pengadaan yang belum terlaksana.
Selain itu dijelaskan Siti, pada tingkat pemerintahan kota atau provinsi, Bengkulu menduduki posisi pertama terjadinya kecurangan pengadaan barang dan jasa dengan skor rata-rata 15,4 poin. Disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Setidaknya ada 2018 pengadaan yang dilakukan Pemprov Bengkulu dengan pagu anggaran mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan Sumsel, dari pagu anggaran Rp 1,38 triliun baru 744 pengadaan yang dilakukan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan keterlibatan publik dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan atau lembaga sangat diperlukan. Karena masyarakat akan mudah memantau proses tersebut secara aktif.
"Masyarakat dapat aktif memantau proses pengadaan barang dan jasa secara langsung dengan sistem e-katalog atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Karena peran crowd control masyarakat dapat mengurangi potensi-potensi yang ada," paparnya. (adf/asp)











































