Saksi Mengaku Dimarahi Terdakwa e-KTP karena Jujur ke KPK

Sidang Korupsi e-KTP

Saksi Mengaku Dimarahi Terdakwa e-KTP karena Jujur ke KPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 14:17 WIB
Saksi Mengaku Dimarahi Terdakwa e-KTP karena Jujur ke KPK
ilustrasi sidang korupsi e-KTP (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman, disebut pernah marah karena anak buahnya berkata jujur ke KPK. Anak buah Irman yaitu Endah Lestari mengungkapkannya ketika bersaksi dalam sidang.

Endah merupakan panitia pemeriksa dan penerimaan barang di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Endah menyebut Irman marah karena menganggap anak buahnya tidak bisa 'bekerja sama' untuk berbohong mengenai percetakan e-KTP yang belum mencapai target.

"Pak Irman sedikit marah. Ternyata saya tidak bisa menutupi untuk mengatakan 145 juta," kata Endah saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proyek itu berlangsung, Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Kemdagri. Saat itu, Endah menyebut ada sejumlah pegawai lain yang hadir ketika Irman marah.

Dalam kontrak proyek e-KTP, disepakati tugas percetakan dan pendistribusian sebanyak 145 juta keping e-KTP. Hanya saja hingga akhir masa kontrak, Desember 2013, baru bisa dicetak sekitar 122 juta keping. Endah pun diminta mengatakan tugas 145 juta sudah dikerjakan.

"KPK kan bilang 'ibu punya anak punya suami', itu secara psikologis mempengaruhi saya, otomatis saya tidak bisa bohong. Pak Irman bilang 'digertak begitu saja sudah takut'," tutur Endah.

"Waktu itu saya di bawah sumpah, jadi saya tidak bisa menutupi," imbuhnya.

Meski pada akhir masa kontrak baru selesai 122 juta keping, namun pembayarannya telah dilunasi semua. Hal itu dengan adanya jaminan tersebut. Endah juga mengaku telah membuat berita acara 145 juta keping telah diselesaikan meski sebetulnya baru 122 juta.

"Dibuat (di berita acara) 145 dengan adanya jaminan dan garansi. Habis itu membuat berita acara dan ditandatangani," jelas Endah. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads