Menurut Zaini, bila peristiwa itu terjadi di Aceh, hukuman yang diterapkan bukanlah hukuman pidana. Paling memungkinkan, menurut Zaini, hukuman cambuk bisa dilakukan.
"Itu prosesnya pengadilan mahkamah syariah. Jadi termasuk yang seperti lain-lain, kelakuan-kelakuan yang melanggar dengan peraturan-peraturan agama. Ya seperti dilihat, hukuman cambuk misalnya, habis itu ya habis," kata Zaini di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, kata Zaini, pembuktian tuduhan seseorang berbuat zina yaitu dari saksi dan barang bukti. Jadi, menurut Zaini, seseorang yang dituduh tidak serta merta langsung dihukum.
"Itu harus ada bukti, saksi misalnya yang melihat itu betul-betul terjadi, baru dilakukan (hukuman). Bukan untuk semena-mena, harus ada bukti otentik," kata Zaini.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara membongkar pesta gay di sebuah ruko di Kelapa Gading pada Minggu (21/5) malam. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 141 orang.
Polisi menyebut lokasi itu berkedok tempat fitnes di lantai 1. Sedangkan di lantai 2 dan lantai 3, terdapat fasilitas seperti spa dan pertunjukan striptis untuk gay.
(tfq/dhn)