"Ini bukti bahwa selama di dalam Lapas mereka masih leluasa mengendalikan jaringan di luar, bahkan ini pesannya dari luar negeri. Kita mendapatkan informasi ini dan kita kembangkan dengan jaringan yang ada di Malaysia Barat, ini dikirim dari Malaysia," jelas Kepala BNN Budi Waseso saat jumpa pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).
Dari jaringannya itu, petugas mengamankan 25 kilogram sabu. Jaringan Toge menyelundupkan sabu dengan menggunakan boks ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (saat itu) putusan penangkapan itu adalah hukuman mati," ujar Buwas.
Toge juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dia sudah terlibat pengedaran narkoba sejak tahun 2005.
"Tahun 2007 tertangkap lagi masalah narkotika. Tahun 2010 dia kembali lagi, ditangkap dengan barang bukti 2 ribu butir pil ekstasi. Hukumannya 10 tahun dan dijalankan di (LP) Tanjung Gusta," ujar Buwas.
Kemudian pada 1 April 2016, Toge kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dia ditangkap karena terlibat dalam pengedaran sabu 21 kg dan ekstasi 44.849 butir dan pil happy five sebanyak 591 butir.
"Dan ini semua kita ajukan di pengadilan dan putusannya adalah hukuman mati. Yang kasus 1 April 2016, terhadap Toge ini tapi tidak membuatnya jera, masih mengendalikan," terangnya.
Terungkapnya kasus ini atas kerja sama BNN dengan otoritas Polisi Diraja Malaysia.
"Kali ini kita mendapat respons dari Kepolisian Diraja Malaysia dan kita berhasil menelusuri jaringan ini dan kita mengungkap mereka, tapi ternyata kendalinya dari pemain lama, saudara Toge yang di Lapas ini," pungkasnya. (mei/fdn)











































