Setara: Sia-sia Bawa Kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Internasional

Setara: Sia-sia Bawa Kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Internasional

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 13:04 WIB
Setara: Sia-sia Bawa Kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Internasional
Habib Rizieq (Baban Gandapurnama/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara Habib Rizieq Syihab berencana mengadukan kasus dugaan pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq ke mahkamah internasional. Rencana ini mendapat kritik dari Setara Institute.

"Pernyataan pengacara Rizieq Syihab yang akan membawa kasus tersebut ke mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam pernyataannya, Senin (22/5/2017).

Menurut Hendardi, mesti dipelajari dan dipahami bahwa ada dua mekanisme hukum internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional, seperti entitas bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi subjek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non-negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," ucap Hendardi.

Sedangkan ICC, lanjut Hendardi, mengadili 4 jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas. Jadi kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.

"Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara; dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" ujar Hendardi.

Menurut pendapat Hendardi, kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

"Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional. Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir," ujar Hendardi.

"Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu. Sementara untuk kasus RS, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," ucapnya.

Hendardi menilai upaya para pengacara Rizieq bertolak ke Jenewa atau Den Haag sebagai upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," ujar Hendardi.

Sebelumnya pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya itu diundang ke Jenewa dan Den Haag. Rizieq juga berencana mengadukan kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein itu ke mahkamah internasional.

"Habib Rizieq berencana membawa kasus ini ke internasional, dan beliau sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah bulan Ramadan," ujar Kapitra kepada wartawan di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5).

Baca Juga: Pengacara Sebut Habib Rizieq Sudah Bertemu Komisioner Komnas HAM (fjp/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads