Di Bakamla, Bambang menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi. Dia kini telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Tentang pemberian uang itu diakui Bambang ketika bersaksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Bambang bersaksi untuk terdakwa Eko Susilo Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut sebelumnya PPK terkait proyek itu adalah Suroyo. Namun, menurutnya, Kabakamla kecewa terhadap kinerja Suroyo sehingga dia ditunjuk sebagai PPK menggantikan Suroyo.
"Saya sebagai PPK menjalankan tugas saya akan sebaik mungkin kerja dengan baik karena sebelumnya Suroyo pejabat PPK katanya kerjanya nggak beres semua," kata Bambang.
Padahal, menurut Bambang, dia tidak tahu bagaimana sistem kerja seorang PPK. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
"Walau pun saya awal nggak ngerti pengadaan barang tapi kalau sudah diperintahkan saya laksanakan," ujar Bambang.
Sampai kemudian, Bambang menerima uang dari Kabakamla dan sempat menyisihkannya untuk zakat. Namun ketika kasus itu terungkap, dia mengaku uang itu diserahkan ke Puspom TNI.
"Jadi setelah uang dari Kepala Bakamla saya kan seorang muslim saya langsung sisihkan untuk zakat selebihnya saya kasih ke Puspom TNI," kata Bambang.
Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang didakwa menerima duit terkait proyek itu. Duit diterima Eko terkait penetapan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang dalam proyek tersebut. (fai/dhn)