Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi

Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 12:50 WIB
Isi Memori Banding Ahok Mirip Pleidoi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan/dok.detikcom (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menyerahkan memori banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Isi memori banding tidak jauh berbeda dengan isi nota pembelaan (pleidoi).

"Materi memori banding itu sebenarnya tidak beda jauh dari pembelaan yang dulu itu. Plus masalah penerapan hukum," kata anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (22/5/2017).

Meski materi memori banding mirip dengan pleidoi, tim pengacara berharap majelis hakim dapat melihat objektif atas perkara penodaan agama. Majelis banding diharapkan bisa menilai ada tidaknya niat Ahok menistakan agama dengan menyebut surat Al Maidah 51.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekalipun itu agak mirip, tetapi cara pandang penilaian hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi, itu kan tidak mungkin sama karena kan permasalahannya itu saja soal ada apa tidak penistaan, unsur dengan sengaja," imbuh Tommy.

 Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom


Selain itu, tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Apa pentingnya Pak Ahok ini ditahan. Apa sih pentingnya, dia bukan mau kabur kok nah apa pentingnya dia ditahan," ujarnya.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.

(yld/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads