"Materi memori banding itu sebenarnya tidak beda jauh dari pembelaan yang dulu itu. Plus masalah penerapan hukum," kata anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (22/5/2017).
Meski materi memori banding mirip dengan pleidoi, tim pengacara berharap majelis hakim dapat melihat objektif atas perkara penodaan agama. Majelis banding diharapkan bisa menilai ada tidaknya niat Ahok menistakan agama dengan menyebut surat Al Maidah 51.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom |
Selain itu, tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Apa pentingnya Pak Ahok ini ditahan. Apa sih pentingnya, dia bukan mau kabur kok nah apa pentingnya dia ditahan," ujarnya.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.
(yld/fdn)












































Anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang Foto: Yulida M-detikcom