KPK Minta DPR Jangan Atur Delik Korupsi di KUHP Baru

KPK Minta DPR Jangan Atur Delik Korupsi di KUHP Baru

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 12:17 WIB
KPK Minta DPR Jangan Atur Delik Korupsi di KUHP Baru
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - KPK menegaskan permintaannya agar DPR tidak mengatur delik korupsi di KUHP baru. Di mana saat ini sedang digodok Rancangan KUHP baru yang tertunda sejak tahun 80-an.

"Dari KPK sih kita kan bicara extra ordinary crime, harus keluar dari KUHP-nya. (Sikap KPK) Itu belum berubah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai mengikuti rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Terkait usulan yang diajukan KPK terhadap RUU tentang KUHP, Saut mengaku KPK sudah menyampaikan usulan. Usulan tersebut pun sudah tiga kali disampaikan oleh KPK. Usulan tersebut belum berubah dan masih mengacu kepada kasus luar biasa yang harus keluar dari KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan persolannya bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi iu kan selalu dikatakan harus efisien dan efektif," ujar Saut.

Saut meminta DPR melihat sejarah lahirnya KPK. Menurut Saut, sejak tahun 40-an hingga 90-an, Indonesia tidak ada kemajuan dalam indeks pemberantasan korupsi.

"Kemudian lahirlah UU KPK. Didahului oleh UU Tipikor. Tuh UU Tipikornya aja diperbaiki dulu. UU Tipikornya diperbaiki, kemudian dimasukkan kesepakatan kita dengan PBB, itu sudah cukup sebenernya. Tapi lagi-lagi kita law enforcement. We are not law maker. Jadi apapun produknya, kami mau menyampiakan kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP-nya," pungkas Saut. (irm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads