Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Iwan saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Namun, saat ditanya mengenai status Silvester, Iwan belum mau membeberkannya. Silvester dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya juga beredar surat wajib lapor setiap Senin dan Kamis bagi Silvester yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto. Namun Budi membantahnya.
"Hoax itu, bisa saja editan," ujar Budi saat dikonfirmasi Sabtu 20 Mei lalu.
Silvester dilaporkan terkait orasinya saat demo di depan Mabes Polri 15 Mei lalu. Video saat Silvester berorasi beredar di media sosial.
Dalam orasinya itu, Silvester menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Video tersebut berdurasi 2 menit 54 detik.
Silvester sebelumnya juga pernah menjadi pemberitaan sejumlah media massa. Dia pernah melaporkan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab atas ceramahnya soal mata uang rupiah berlogo 'palu arit' ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.
Dalam laporannya yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/125/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Silvester melaporkan Rizieq dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Silvester juga pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya pertengahan November 2016 lalu. Dalam laporan bernomor LP/5541/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, Silvester melaporkan Fahri dengan Pasal 160 KUHP atas tuduhan telah memprovokasi massa aksi 4 November 2016.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini