Selundupkan Pipa Baja Berisi Sabu, Endro Juga Dihukum Mati

Selundupkan Pipa Baja Berisi Sabu, Endro Juga Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 11:57 WIB
Selundupkan Pipa Baja Berisi Sabu, Endro Juga Dihukum Mati
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Penyelundupan 50 kg sabu dalam pipa besi baja terkuak pada Juni 2016 dan termasuk modus baru. Pelaku yang terlibat akhirnya dihukum mati, termasuk Endro Jose.

Pengungkapan jaringan tersebut dibongkar BNN bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai pada Juni 2016. Dari operasi itu, diamankan 4 orang yang ditangkap dengan barang bukti berupa 9 pipa besi baja dengan berat 200 kg per pipa. Ternyata di dalam pipanya sudah terisi sekitar 5 kg sabu.

Besi itu dikirim dari China dengan alamat penerima di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku memilih pipa besi baja karena ketebalannya mencapai 4 cm, sehingga tidak terdeteksi mesin X-ray. Dari sabu yang berhasil dikeluarkan, tampak pelaku sengaja mengemas barang haram dengan kertas alumunium foil dan terakhir dengan plastik. Atas perbuatannya, mereka lalu diproses secara hukum.

"Menyatakan terdakwa Endro Joso Susanto alias Endro bin alm Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim PN Jakut sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (22/5/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Dahlan dengan angota Sahlan Efendi dan Fahzal Hendri. Adapun barang bukti di kasus itu adalah:

1. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode A dengan berat brutto 4316,8 gram.
2. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode B dengan berat brutto 3229,7 gram.
3. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode C dengan berat brutto 3776,4 gram.
4. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode D dengan berat brutto 4316,8 gram.
5. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode E dengan berat brutto 4320,4 gram.
6. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode F dengan berat brutto 4316,8 gram.
7. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode G dengan berat brutto 4316,8 gram.
8. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode H dengan berat brutto 3793 gram.
9. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode I dengan berat brutto 3774,5 gram.

Rekan Endro di kasus itu, Dedi Hartono juga dihukum mati. Bahkan hukuman mati Dedi telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini