Pengungkapan jaringan tersebut dibongkar BNN bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai pada Juni 2016. Dari operasi itu, diamankan 4 orang yang ditangkap dengan barang bukti berupa 9 pipa besi baja dengan berat 200 kg per pipa. Ternyata di dalam pipanya sudah terisi sekitar 5 kg sabu.
Besi itu dikirim dari China dengan alamat penerima di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Endro Joso Susanto alias Endro bin alm Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim PN Jakut sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (22/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Dahlan dengan angota Sahlan Efendi dan Fahzal Hendri. Adapun barang bukti di kasus itu adalah:
1. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode A dengan berat brutto 4316,8 gram.
2. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode B dengan berat brutto 3229,7 gram.
3. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode C dengan berat brutto 3776,4 gram.
4. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode D dengan berat brutto 4316,8 gram.
5. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode E dengan berat brutto 4320,4 gram.
6. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode F dengan berat brutto 4316,8 gram.
7. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode G dengan berat brutto 4316,8 gram.
8. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode H dengan berat brutto 3793 gram.
9. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode I dengan berat brutto 3774,5 gram.
Rekan Endro di kasus itu, Dedi Hartono juga dihukum mati. Bahkan hukuman mati Dedi telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (asp/fdn)










































