"Jumlah total 4004 botol. Ini barang bukti atas nama terpidana Medi yang telah diputus olah Mahkamah Agung. Kasusnya terkait peredaran minuman keras tanpa cukai," kata Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Firdaus, di kantornya, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (22/5/2017).
Menurut Firdaus, penanganan perkara itu dilakukan sejak 2015. Dia menyebut nilai jual ribuan botol miras itu mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan miras (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
"Proses penanganan sudah sejak 2015. Jika dirupiahkan nilainya Rp 2 miliar," ujar Firdaus.
Dari pantauan, ribuan botol miras itu dihancurkan menggunakan buldoser. Selain itu, narkoba berbagai jenis juga dimusnahkan dengan cara diblender.
Jumlah narkoba yang dimusnahkan yakni 500 gram sabu, 1 kilogram ganja, 1 gram nimetazepam, 63 gram ekstasi, dan 1 gram ketamine. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 44 lembar juga dimusnahkan.
"Barang bukti narkoba dan uang palsu berasal dari sejumlah 218 perkara. Periodenya dari 2016 sampai 2017," pungkasnya. (abw/dhn)












































Pemusnahan miras (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)