"Jika benar terjadi pesta maksiat gay itu, jelas ini merupakan penodaan dan pelecehan terhadap agama dan budaya bangsa yang memiliki nilai-nilai moral yang luhur," kata Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM Baharun kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Baharun menuturkan undang-undang tidak membenarkan penyimpangan ini. Agama apa pun, menurut Baharun, juga tidak akan membenarkan kemungkaran melawan kodrat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pesta gay 'The Wild One' di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi. Ada 141 orang yang diamankan, termasuk pemilik usaha hingga gigolo.
Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan handphone yang digunakan untuk broadcast. Operasi itu digelar oleh Polres Jakarta Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi event itu berada di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ruko itu terdiri dari 3 lantai. (van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini