Pelaku bernama Ansari (45) ditangkap polisi di sebuah warung kopi di depan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (22/5/2017) dini hari. Pelaku yang juga warga Aceh Barat ini ditangkap tim gabungan Reskrimum Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polres Aceh Barat.
"Pelaku DPO perkara pembunuhan dengan korban Muhammad yang terjadi di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat. Kasus itu terjadi pada tahun 2011 lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan satu pucuk senjata api jenis AK-56 di rumahnya. Tim gabungan meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
"Tim menemukan satu puncuk AK beserta amunisi yang disimpan di rumah pelaku," ujar Goenawan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan dan pengembangan. "Pelaku satu orang dalam kasus ini," sebutnya.
(fdn/fdn)











































Buron pelaku pembunuhan di Aceh (kanan) saat ditangkap polisi, Senin (22/5/2017) Foto: Dok. Polda Aceh