6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Aceh Ditangkap

6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 11:45 WIB
6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Aceh Ditangkap
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Aceh - Seorang pelaku pembunuhan warga di Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi setelah 6 tahun buron. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu senjata laras panjang AK-56 dan 50 butir amunisi.

Pelaku bernama Ansari (45) ditangkap polisi di sebuah warung kopi di depan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (22/5/2017) dini hari. Pelaku yang juga warga Aceh Barat ini ditangkap tim gabungan Reskrimum Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polres Aceh Barat.

"Pelaku DPO perkara pembunuhan dengan korban Muhammad yang terjadi di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat. Kasus itu terjadi pada tahun 2011 lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Goenawan, pelaku berhasil dibekuk berdasarkan DPO dari Polres Aceh Barat. Setelah mendapat informasi, anggota Reskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan personel Reskrim Polres Aceh Barat kemudian bergerak dan menangkap pelaku.

 Buron pelaku pembunuhan di Aceh (kanan) saat ditangkap polisi, Senin (22/5/2017) Buron pelaku pembunuhan di Aceh (kanan) saat ditangkap polisi, Senin (22/5/2017) Foto: Dok. Polda Aceh


Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan satu pucuk senjata api jenis AK-56 di rumahnya. Tim gabungan meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

"Tim menemukan satu puncuk AK beserta amunisi yang disimpan di rumah pelaku," ujar Goenawan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan dan pengembangan. "Pelaku satu orang dalam kasus ini," sebutnya.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini