"Rencananya hari ini serahkan memori banding sekalian periksa berkas," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Dalam memori banding, tim pengacara Ahok akan mengulas putusan majelis hakim yang menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP huruf a. Pengacara menegaskan unsur niat menodakan agama dengan menyebut surat Al Maidah ayat 51, tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Menahan saat (sidang) putusan nggak sesuai Pasal 20 ayat 3 KUHAP," sebut Sudirta.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Majelis hakim menyatakan Ahok menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap surat Al Maidah 51 menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.
(fdn/fjp)











































