Tim Pengacara Serahkan Memori Banding Ahok Siang Ini

Tim Pengacara Serahkan Memori Banding Ahok Siang Ini

Ferdinan - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 11:31 WIB
Tim Pengacara Serahkan Memori Banding Ahok Siang Ini
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama tim pengacara dalam ruang sidang (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyerahkan memori banding siang ini. Tim pengacara akan sekaligus melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding di Pengadilan Negeri Jakarta utara.

"Rencananya hari ini serahkan memori banding sekalian periksa berkas," ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).

Dalam memori banding, tim pengacara Ahok akan mengulas putusan majelis hakim yang menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP huruf a. Pengacara menegaskan unsur niat menodakan agama dengan menyebut surat Al Maidah ayat 51, tidak terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menyebut Al Maidah, yang dikritik adalah elite politik yang memanfaatkan, yang menggunakan Al Maidah. Yang dikritik elite politik, kok sekarang dibelokkan oleh majelis seolah-olah menodakan agama. Itu lompatan jauh," sebut Sudirta.

Selain itu tim pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Menahan saat (sidang) putusan nggak sesuai Pasal 20 ayat 3 KUHAP," sebut Sudirta.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Majelis hakim menyatakan Ahok menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap surat Al Maidah 51 menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.

(fdn/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads