Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR untuk Andi Narogong

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR untuk Andi Narogong

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 10:58 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR untuk Andi Narogong
Sekjen DPR Achmad Djuned (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned mendatangi KPK. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Djuned tak banyak bicara ketika memasuki lobi KPK. Dia hanya menyampaikan selamat pagi ketika datang sekitar pukul 10.37 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk Andi Narogong. Para saksi lain yang dipanggil yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dirjen Dukcapil), Endah Lestari (Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Dukcapil), Nurhadi Putra (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009).

Kemudian ada pula Adres Ginting (mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI), Melyanawati (staf Andi Narogong), dan Karmadjaya Karsono (suami dari kakak ipar Andi Narogong).

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut. (nif/dhn)


Berita Terkait