Hakim Agung Salman Luthan dan Ketukan Palu Senilai Rp 185 Miliar

Hakim Agung Salman Luthan dan Ketukan Palu Senilai Rp 185 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 09:56 WIB
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Salman Luthan menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada Wali Kota Medan 2010-2015 Harudman Harahap dan pengusaha Handoko Lie. Ketukan palu Salman juga disertai dengan pidana pengembalian aset negara Rp 185 miliar. Siapakah Salman?

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Senin (22/5/2017), Salman merupakan hakim agung dari jalur nonkarier. Sehari-hari, ia merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, sebelum diangkat menjadi hakim agung pada 2010 lalu. Salman merupakan generasi pertama hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial (KY).

Memasuki Medan Merdeka Utara--demikian para hakim menyebut kantor pusat pengadilan Indonesia--, Salman langsung membuat gebrakan. Di awal menjadi hakim agung, Salman berani berbeda pendapat dengan para hakim agung lainnya kala menyidangkan Prita Mulyasari. Salman memilih memvonis lepas Prita dan harus kalah dengan dua hakim agung lainnya. Akhirnya, Prita dinyatakan bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus peninjauan kembali (PK) terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus, Salman kembali berbeda pendapat dengan hakim agung lainnya. Salman tidak setuju untuk menurunkan hukuman Pollycarpus dari 20 tahun penjara. Namun suara Salman kalah dengan suara hakim agung lainnya sehingga hukuman Pollycarpus diubah menjadi 14 tahun penjara.

Bagaimana saat Salman mengadili kasus korupsi? Palunya tidak kenal ampun. Saat mengadili Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pada Oktober 2016, hakim agung Salman Luthan memilih berseberangan dengan para hakim agung lainnya. Sebab, hakim agung lainnya mengkorting hukuman Ilham dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bagi Salman, Ilham sudah layak dihukum 6 tahun penjara. Tapi lagi-lagi suara hakim agung Salman Luthan kalah.

Di kasus korupsi proyek pembangunan PLTGU Belawan, palu hakim agung Salman menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bahalwan. Selain itu, hakim agung Salman Luthan berserta Prof Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago juga menghukum Bahalwan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 337 miliar!

Di kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, palu hakim agung Salman Luthan juga diketuk keras. Fuad yang kala itu menjadi Ketua DPRD Bangkalan dihukum 13 tahun penjara. Salman bersama Krisna Harahap dan MS Lumme juga menghukum Fuad untuk mengembalikan harta yang dikorupsinya sebesar Rp 250 miliar lebih.

Tapi segalak itu kah Salman? Ternyata hati Salman luluh saat mengadili kasir karaoke Sri Mulyati atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Salman beserta Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Suhadi membebaskan Sri karena jadi korban peradilan sesat. Sebab, Sri juga pekerja di karaoke itu, bukan yang menggaji karyawan.

Terakhir, Salman mengadili kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timor, Medan, Sumatera Utara. Harudman mengalihfungsikan ke Handoko Lie sehingga negara merugi miliaran rupiah. Oleh Handoko, tanah itu dibangun pusat perbelanjaan dan niaga terbesar di Medan.

Hakim agung Salman pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Harudman dan Handoko. Tidak hanya itu, Handoko juga dibebani pidana mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar lebih. Bila tidak mau mengembalikan, maka harta Handoko dirampas negara.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti 6 tahun penjara," putus Salman bersama Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Dalam proses hukum di tingkat pertama dan banding, Harudman dan Handoko sama-sama dihukum bebas. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads