Rahudman: Dari Camat, Walkot Medan hingga Terseret Korupsi Rp 185 M

Rahudman: Dari Camat, Walkot Medan hingga Terseret Korupsi Rp 185 M

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Mei 2017 15:25 WIB
Rahudman Harahap (ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis bebas di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu.

Lantas, siapakah Rahudman? Berikut sebagian rekam jejak Rahudman yang dirangkum detikcom, Minggu (21/5/2017):

21 Januari 1959
Lahir di Gunung Tua, Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1971
Lulus dari SD Negeri Padang Sidempuan.

1974
Lulus SMP Negeri Padang Sidempuan.

1977
Lulus SMA Negeri Padang Sidempuan.

1981
Lulus seleksi Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

1989
Lulus jurusan Tata Praja di IIP Jakarta.

1990
Sekretaris Kecamatan Siantar Barat dan beberapa bulan kemudian menjadi camat.

1997
Rahudman sebagai Kepala Dinas Pasar Pematangsiantar
Penjabat Kepala Dinas Pasar Kodya Daerah Tingkat (DATI II) Pematangsiantar.

1999
Kepala Dinas Pendapatan Tapanuli Selatan.

2000-2010
Sekda Tapanuli Tengah

2010-2015
Rahudman menjadi Wali Kota Medan lewat Pilwakot dua putaran. Rahudman berpasangan dengan Dzulmi Edin dan diusung Partai Demokrat-Partai Golkar.

Awal 2013
Rahudman mendapatkan penghargaan dari Mendagri karena Kota Medan sebagai kota pengelola inflasi terbaik di Pulau Sumatera.

14 Mei 2013
Mendagri menonaktifkan Rahudman karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD Tapanuli Tengah tahun 2005.

15 Agustus 2013
Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman

26 Maret 2014
Artidjo Alkostar-MS Lumme- Askin, menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara.

Awal 2015
Kejaksaan Agung menyelidiki kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Rahudman main mata dengan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie mengubah status tanah seluas 7 hektare lebih.

Handoko Lie menyulap tanah tersebut menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksir merugi Rp 185 miliar lebih.

18 Desember 2015
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima.

14 Maret 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta melepaskan Handoko.

16 Mei 2016
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rahudman atas vonis 5 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.

25 Mei 2016
Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

30 November 2016
MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Handoko Lie di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

Majelis juga memerintahkan Handoko mengembalikan kerugian negara Rp 187 miliar. Bila tidak membayar sejak 1 bulan sejak putusan kasasi, maka harta benda Handoko disita untuk dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti 6 tahun penjara.

7 Februari 2017
MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads