Korban 'Kuntilanak' Paranoid Menangkan Gugatan Rp 25 Juta
Jumat, 29 Apr 2005 04:01 WIB
Jakarta -
Meski jauh dari tuntutannya Rp 40 miliar, korban 'kuntilanak' acara reality show Paranoid tayangan Trans TV memenangkan gugatan Rp 25 juta. Namun pihak tergugat membantah dinyatakan bersalah.Demikian yang mengemuka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2005). Agenda pembacaan vonis akhir seharusnya berlangsung pada 13 April 2005. Namun karena majelis hakim belum siap dengan keputusannya maka sidang ditunda.Helen Sinambela selaku kuasa hukum tergugat membantah pihaknya diputuskan bersalah."Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan sebesar Rp 25 juta dari tuntutan awal Rp 40 miliar. Dalam pertimbangan yang diberikan majelis hakim, pihak Trans TV tidak sepenuhnya dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan pihak penggugat," jelasnya.Sedangkan keputusan mengenai ganti rugi sebesar Rp 25 juta tersebut diberikan karena pihak Trans TV dianggap telah menimbulkan perasaan ketakutan terhadap diri penggugat."Ganti rugi itu kan lebih pada pertimbangan faktor perasaan saja. Jadi jangan melihat vonis kasus ini dari sudut pandang menang atau kalah. Karena kalau mengacu kepada vonis hakim, dalam pertimbangannya kami tidak dinyatakan bersalah sepenuhnya," urai Helen kepada detikcom melalui telepon, Kamis malam (28/4/2005).Kini pihaknya sebagai tergugat masih menunggu keputusan dari pihak penggugat apakah mereka akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. "Kami masih menunggu pernyataan pihak penggugat dan siap untuk segala kemungkinan termasuk banding," tukasnya.Sayangnya keterangan dari pihak penggugat belum bisa diperoleh. Ketika dihubungi, handphone pengacara pihak penggugat yang diwakili oleh Kesanta Tarigan tidak aktif.Gugatan bermula pada pada 8 Agustus 2004 pukul 19.30 WIB. Saat itu Diana bersama suaminya datang ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan untuk pemeriksaan rutin kandungannya yang berusia delapan bulan.Usai pemeriksaan, Diana menuju mobil untuk kembali ke rumah. Di areal parkir tersebut Diana melihat sosok putih yang mengerikan, seperti kuntilanak. Walau sosok tersebut berjarak cukup jauh, Diana dan suaminya terkejut.Apalagi tak jauh dari situ ada dua perempuan dari bilik telepon umum yang juga berteriak dan berlari melihat pemandangan tersebut. Diana yang ikut berlari, terjatuh tengkurap karena panik. Setelah itu Diana langsung memeriksakan kembali kandungannya ke RSPI. Tindakan yang dilakukan RSPI adalah menenangkan dan memberi perawatan kepada Diana.Menurut pihak Diana, ketika itu kru Paranoid langsung kabur dengan menggunakan minivan berlogo Trans TV. Diana menganggap pihak Trans TV terlihat tak peduli dan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Hal itulah yang menurut Diana secara hukum bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan perbuatan sangat tidak menyenangkan. Selain menggugat Trans TV, Diana juga menganggap pihak RSPI turut bertanggung jawab karena kejadian tersebut berlangsung di areal RSPI.
(sss/)










































