Keluarga Minta Tersangka Pembunuhan Taruna Akpol Dihukum Berat

Keluarga Minta Tersangka Pembunuhan Taruna Akpol Dihukum Berat

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 21 Mei 2017 09:43 WIB
Rumah duka Mohammad Adam di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Foto: Kanavino A Rizqi/detikcom)
Jakarta - Keluarga Taruna Tingkat II Akpol, Brigdatar Mohammad Adam, yang tewas karena dianiaya seniornya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang mengungkap 14 tersangka kasus. Meski demikian, pihak keluarga meminta para tersangka dihukum seberat mungkin.

(Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Akpol)

"Bagi kami dari keluarga, pertama mengucapkan terima kasih bahwa sudah terungkap pelakunya. Kedua, dalam proses hukum selanjutnya diberikan hukuman yang pantas dan seberat-beratnya kepada para pelaku ini. Artinya seberat mungkin, ada aturan yang mengatur tingkat kesalahannya," ujar paman Adam, Handri saat dihubungi detikcom, Minggu (21/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-14 tersangka dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. Handri mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Kalau dalam hal hukum dunia, tentu kita nggak puas karena yang karena yang memiliki kekuasaan adalah hukum Allah. Nah, kalau memang hukum menyatakan demikian, ya sudah kami terima saja. Yang penting jelas dan terungkap pelakunya," ucap Handri.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Peran CAS Terkait Tewasnya Taruna Akpol)

Gubernur Akpol Irjen Irjen Anas Yusuf juga sudah meminta maaf kepada keluarga Adam. Handri mengatakan, permintaan maaf Anas merupakan sikap tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Akpol.

"Apa pun itu, bagi kami ini musibah yang nggak pernah kami duga sebelumnya. Tentu juga ada permintaan maaf dari gubernur Akpol, itu sebagai ungkapan rasa empati Beliau kepada keluarga, dan rasa tanggung jawab sebagai pimpinan di sana," jelas Handri.

(Baca juga: Gubernur Akpol Minta Maaf pada Keluarga Taruna yang Tewas Dibunuh)

Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia setelah dianiaya seniornya hari Kamis (18/5) dini hari lalu. Korban tewas dengan luka di paru-paru sehingga gagal nafas dan kekurangan oksigen.

Dari hasil penyelidikan ada total 14 Taruna Tingkat III Akpol yang ditetapkan menjadi tersangka. Selain CAS, tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads