Petugas LP Jadi Penghuni Bui
Jumat, 29 Apr 2005 01:17 WIB
Solo - Wahyu Indrajati, selama ini bertugas menjaga tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen. Namun kali ini dia harus bersedia menjadi penghuni tahanan karena ulahnya melakukan penipuan terhadap seorang yang bertabrakan dengannya. Dia melarikan mobil dan menjual HP korban.Korbannya adalah Yunis Setiadi, warga Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Sedangkan Wahyu adalah warga Kentingan, Jebres, Solo. Saat pulang dari menghadiri sebuah acara di Sragen, Rabu malam lalu, mobil Yunis menyerempet sepeda motor milik Wahyu. Saat itulah kejadian penipuan terjadi.Karena diserempet itulah, Wahyu membuntuti mobil Yunis hingga di kawasan Palur, perbatasan timur Kota Solo. Wahyu lalu menghentikan mobil Yunis dan sempat menghajar korban. Dengan lagak mengaku sebagai polisi, dia lalu meminta STNK, SIM, HP, serta membawa mobil jenis kijang milik korban.Menurut laporan Yunis ke Polwil Surakarta, saat itu selain kesakitan, dirinya juga takut karena mengira Wahyu adalah polisi benaran. Wahyu saat kejadian mengenakan celana seragam petugas LP yang warnanya mirip seragam polisi, sedangkan pakaian bagian atas tidak kelihatan karena tertutup dengan jaket.Itu sebabnya Yunis juga tidak berdaya ketika mobilnya dibawa oleh tersangka dengan dalih hendak dibawa ke Mapolwil Surakarta untuk dijadikan barang bukti. Dia baru menyadari terjadinya penipuan atas dirinya setelah tidak menemukan mobil miliknya di Mapolwil.Polisi segera melakukan pelacakan dengan petunjuk sepeda motor Suzuki Thunder AD 5737 JS milik tersangka yang ditinggal di lokasi kejadian. Wahyu dengan mudah dapat diringkus."Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk melunasi utang. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," papar Kabag Reskrim Polwil Surakarta AKP Hery Sulistyo kepada wartawan, Kamis (28/4/2005).Kepada petugas di Polwil Surakarta, tersangka mengatakan, saat kejadian dia dalam pengaruh alkohol yang ditenggak saat menghadiri hajatan di Sragen beberapa saat sebelumnya.Wahyu yang telah empat tahun bekerja sebagai petugas LP Sragen mengaku menyita HP korban dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri. Namun setelahnya dia menjual HP korban dengan harga Rp 1 juta di dekat tempat tinggalnya.
(sss/)











































