Polri Bantah Stop Penyidikan Kasus MA Rachman
Jumat, 29 Apr 2005 00:46 WIB
Jakarta - Lama tak terdengar, kasus dugaan pemalsuan laporan kekayaan MA Rachman sewaktu menjabat jaksa agung terngiang kembali. Polri menegaskan penyidikan masih berlangsung. Padahal sudah 3 tahun berselang.Menurut Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar , hingga kini kasus penyidikan masih terus berlangsung karena pihak kepolisian masih mempertimbangkan apakah kasus tersebut akan diteruskan atau tidak.Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jalan Veteran Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2005)."Memang kita harus periksa semua dulu. Kalau sudah selesai semua, nanti saya akan terima laporannya. Karena kita harus mendengar semuanya apakah itu bisa diteruskan atau tidak," kata Da'i.Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) pada tahun 2002 melapor ke Mabes Polri perihal pemalsuan laporan kekayaan MA Rachman terkait dengan dugaan kepemilikan rumah mewah di Graha Cinere Jakarta Selatan yang tidak dilaporkannya.Hingga tahun 2005, polisi belum menegaskan apakah kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan untuk disidangkan atau dihentikan pemeriksaannya karena tidak cukup bukti.Apakah kasus ini dibiarkan menguap atau bahkan dihentikan polisi? "Tidak. Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan kepada publik," tegas Da'i.
(sss/)











































