Transfer Rp 57 Miliar di Rekening Menhut Bisa Diusut Polri

Transfer Rp 57 Miliar di Rekening Menhut Bisa Diusut Polri

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 00:20 WIB
Jakarta - Polri menegaskan akan mengusut setiap informasi penegakan hukum. Termasuk informasi soal transfer Rp 57 miliar di rekening Menteri Kehutanan MS Kaban."Setiap informasi yang bisa dikembangkan, misalnya bagaimana bila ada orang menyetor untuk memperoleh sesuatu, kalau itu yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, tentu akan diproses lebih lanjut," kata Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar.Hal itu disampaikan dia saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jalan Veteran Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2005).Da'i ditanya apakah akan mengusut tudingan Gubernur Papua JP Solossa mengenai transfer uang senilai Rp 57 miliar yang masuk ke rekening Menhut MS Kaban. Namun Da'i mengaku tidak tahu persis duduk persoalannya."Secara umum, apapun yang terkait dengan informasi penegakan hukum, Polri akan melakukan pengusutan," ujar Da'i saat ditanya mengenai kemungkinan rekening MS Kaban akan diperiksa Polri. (sss/)


Berita Terkait