Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Minggu, 21 Mei 2017 08:53 WIB
Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Insiden Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Polisi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam insiden tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 91. Sopir truk bernama Sutrisno (35) sudah ditahan di Mapolres Purwakarta, Jabar.

Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Tol Cipularang KM 91.300, Kampung Batudatar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jabar pada Kamis (18/5) pukul 19.45 WIB. Kecelakaan melibatkan 10 kendaraan. 4 orang tewas dalam insiden yang diawali saat truk kontainer nopol B 9769 UIV menabrak sejumlah kendaraan.

"Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia lalai saat membawa truk sehingga mengkibatkan kecelakaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Matrius di, Bandung, Jabar, Minggu (21/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matrius mengatakan, dalam membawa truk kontainer itu, sopir terbukti salah saat memasang peti kontainer. Kendaraan tersebut juga membawa muatan yang berlebih.

"Kepala kendaraan diperuntukan untuk membawa peti kemas 20 fit. Tetapi nyatanya, dia membawa peti kemas 40 fit, sehingga overloading. Dia sebenarnya tahu kalau kepala hanya mampu membawa 20 fit, tetapi dia mengaku sudah menjadi kebiasaan," tuturnya.

Selain itu, kata Matrius, saat melaju dari arah Bandung ke arah Jakarta dengan kecepatan 60 kilometer per jam, rem kendaraan tersebut tidak berfungsi. Sehingga, truk menabrak 10 kendaraan yang ada di depannya.

"Setelah dicek, ternyata sistem pengeremannya juga tidak layak. Rem darurat mati, kampas rem juga habis. Sistem konektor angin pengereman mengalami kebocoran," ujar Matrius.

Sutrisno disangkakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2), dan ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (bbn/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini