Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (20/5/2017). Keenam pelaku yang dibekuk adalah Bertus (44), Endang (29), Dede Kusniawan (24), Agus Andriawan (40), Ramdan (26), dan Aji (29).
"Kegiatan para pelaku terungkap ketika kita sedang lakukan rangkaian operasi pangan. Mereka tertangkap tangan diduga hendak melakukan penimbunan. Atas dasar itu, kita lakukan pemeriksaan. Tapi kemudian terungkap lah kalau barang-barang itu ternyata hasil curian," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, Sabtu (20/5/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang yang diamankan adalah makanan yang dicuri dari gudang sembako yang tidak jauh dari lokasi. Para pelaku ini ternyata adalah pegawai di gudang sembako itu," kata Condro.
Dari hasil pemeriksaan, aksi keenam pelaku ini sudah berlangsung 2 tahun. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (dkp/dkp)