10 WNA Terjaring Operasi, Kayu Ilegal Dikirim ke Cina
Kamis, 28 Apr 2005 23:48 WIB
Jakarta - Operasi Hutan Lestari II membuahkan hasil. Sepuluh warga negara asing (WNA) ditangkap terkait kasus penebangan liar. Polisi mendapati kayu ilegal dikirim ke Cina.Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar dalam jumpa pers usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jalan Veteran Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2005).Dia menegaskan Polri akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut setelah Operasi Hutan Lestari II selesai digelar. Mengenai 10 WNA tersebut, 9 orang di antaranya merupakan warga Malaysia, seorang lagi warga Korea."Kami juga menemukan keterlibatan aparat Polri yang menjadi tersangka, yaitu 2 orang, 1 dari TNI dan 2 orang dari Dinas Kehutanan. Kami juga sedang mengembangkan apakah keterlibatan anggota Polri tersebut terkait atasannya atau tidak," urai Da'i.Untuk mengembangkan kasus tersebut, lanjut dia, salah satu anggota Polri yang sudah ditangkap, dipindahkan pemeriksaannya dari Papua ke Jakarta untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, apakah ada kaitannya dengan pimpinan yang bersangkutan.Hasil penggelaran Operasi Hutan Lestari II di Papua dipaparkan Da'i. Terhitung tanggal 5 Maret-5 April 2005 terdapat 108 orang tersangka. Namun hanya 32 orang yang ditahan, 63 orang tidak ditahan, 13 orang wajib lapor.Barang bukti yang disita berupa 19.324 meter kubik kayu olahan, 342.299 meter kubik kayu bulat, 4 unit kapal, 13 unit pug boat, 13 kapal tongkang, 788 alat berat, 46 chinsaw, 34 mobil, dan 1 berkas dokumen.Pada 6 April-17 April 2005, polisi menetapkan 49 tersangka, 11 diantaranya ditahan, 38 orang tidak ditahan. Barang bukti yang disita berupa 354 meter kubik kayu olahan, 4.462 meter kubik kayu bulat, 1 kapal, 2 pug boat, 25 alat berat, 5 alat ringan, dan 9 mobil.Di wilayah lainnya di luar daerah Papua ditangkap 200 orang tersangka. Barang bukti yang disita berupa 14.122 meter kubik kayu olahan, 63.377 batang kayu bulat, 16 kapal, 14 pug boat, 11 kapal tongkang, 3 alat berat, 42 alat ringan, 71 mobil, dan 12 berkas dokumen.Meski demikian, Da'i mengaku kesulitan untuk menangani kasus illegal logging, antara lain karena adanya tumpang tindih UU yang berlaku, yaitu antara UU Kehutanan dan UU Otonomi Daerah."Namun Polri tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku illegal logging, dan menyerahkan tumpang tindihnya aturan tersebut pada proses peradilan," tukas Da'i.
(sss/)











































