Buronan Kredit Macet Rp 116 M Bank CIC Ditangkap di Solo
Kamis, 28 Apr 2005 22:54 WIB
Solo - Rudy Tri Santoso, mantan Direktur Internasional Bank CIC yang telah dicari pihak kejaksaan selama tujuh bulan terkait pidana 4 tahun yang harus dijalaninya, akhirnya tertangkap di Solo. Rudy divonis empat tahun penjara terkait pencairan kredit bermasalah sebesar Rp 116 miliar di Bank CIC.Rudy ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Radjiman No 329, Solo, Kamis (28/4/2005) pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan aparat kejaksaan bersama polisi setempat dipimpin Jaksa Muda Kejakti DKI Jakarta, Robert M Tacoy.Menurut Robert tidak ada kesulitan berarti dalam proses penangkapan karena gerak-gerik buron telah dipantau semenjak siang. Selanjutnya Rudy dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Solo dan selama semalam ini akan dititipkan di tahanan di sana. Jumat pagi besok, menurut Robert, terpidana akan dibawa ke Jakarta untuk eksekusi hukuman.Dipaparkan oleh Robert, kasus yang membelit Rudy adalah pencairan kredit bermasalah pada tahun 2001 yang diajukan oleh Ali Sanjaya Budi Darma (PT Alindo Jaya Sembada) sebesar Rp 53 miliar yang telah divonis bebas dengan mengembalikan seluruh pinjaman dan kredit atas nama Johanes Adrian Firtz Waleleng (PT Global Trading Raya) sebesar Rp 63 miliar yang hingga kini masih buron.Rudy sendiri telah divonis bersalah oleh PN Jakarat Pusat pada 10 Juni 2003 dengan hukuman empat tahun penjara dalam kaitan dua kasus tersebut. Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hasilnya menguatkan putusan PN. Demikian pula ketika dia mengajukan kasasi, ternyata MA pada 22 September 2004 menolak permohonan kasasinya.Setelah keluar putusan MA, kata Robert, Rudy yang saat itu dikenai tahanan kota sudah tidak dapat diketahui keberadaannya. Rumahnya di Jalan Pipit Blok U No 5, Cipinang Inda, Jakarta Timur, telah ditinggalkan. Sejak saat itulah dia terus diburu oleh kejaksaan untuk segera dieksekusi hukumannya hingga ditangkap di Solo malam ini.Kepada detikcom, Rudy yang hanya mengenakan kaos putih dan celana pendek serta tangan diborgol, mengatakan dia baru dua pekan berada di rumah mertuanya di Solo. Sedangkan anak dan istrinya dikatakan masih berada di Jakarta. "Saya hanya sendirian ke Solo, menengok mertua," kata lelaki 42 tahun itu.Selama ini dia mengaku tetap berada di Jakarta dan tidak merasa bersembunyi. Adapun rumah di Cipinang Indah, kata dia lagi, hanyalah rumah kontrakan yang terpaksa tidak diperpanjang karena sering kebajiran. "Selama ini saya tinggal di Tanjung Duren kok. Jadi tidak sembunyi," lanjut Rudy yang menolak mengomentari penangkapannya.
(sss/)