Pertemuan tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/5/2017) di Mapolres Cianjur, Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Cianjur, Jabar. Saat bertemu, Didin mengaku rindu kepada keluarganya.
"Saya kangen anak Pak, saya ingin masalah yang menimpa saya cepat selesai," ujar Didin kepada Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membantu istrinya, untuk kebutuhan sehari-hari selama suaminya ditahan. Karena kan selama ini Pak Didin sebagai tulang punggung keluarga," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi siap memberikan bantuan hukum untuk Didin. "Kalau perlu kita tambah pengacaranya, nanti rekan-rekan dari DPD Golkar Cianjur akan ikut menjamin agar pak Didin ini bisa ditangguhkan," ucap Dedi.
Didin terancam hukuman 10 tahun penjara gara-gara mengambil cacing sonari di kawasan TNGGP. Didin ditahan di balik jeruji besi sejak 24 Maret 2017 atas sangkaan merusak kawasan TNGGP.
Kasusnya saat ini masih dalam penanganan penyidik PNS Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tindakan Didin dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (dkp/dkp)











































