Hal itu disampaikan Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Rudolf Albert saat press release di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang. Setidaknya dalam peristiwa itu ada 3 pengasuh yaitu AKP CFR, AKP AB, dan AKP DAKG.
"Sedang periksa semua baik pelaku, saksi termasuk pengawas dan pengasuh yang sedang bertugas. Kita lihat tingkat kesalahannya, apakah dikenakan kode etik atau disiplin. Sedang berjalan, nanti akan sampaikan hasilnya," kata Rudolf, Sabtu (20/5/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Sementara itu Gubernur Akpol, Irjen Pol Anas Yusuf menambahkan, perbuatan tersangka masuk pelanggaran berat dalam peraturan kehidupan taruna. Saat ini masih dalam pengawasan Provos dan tidak mengikuti perkuliahan. Terkait keputusan apakah akan dikeluarkan, hal itu menunggu sidang dewan akademik.
"Mekanismenya tetap melalui sidang dewan akademik. Kita hadirkan rekan dewan kehormatan baik dari Propam, Lemdiklat, Itwasum, dan SDM. Nanti hadir dalam sidang. Dengan kejdian ini akan diputuskan keluar atau tidak. Juga kita minta saran hukum dari Div Propam Polri," terang Anas.
Untuk diketahui, Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia setelah dianiaya seniornya hari Kamis (18/5) dini hari lalu. Korban tewas dengan luka di paru-paru sehingga gagal nafas dan kekurangan oksigen. (alg/dkp)











































