"Selaku Gubernur Akademi Kepolisian sangat menyesalkan peristiwa itu. Bertanggungjawab terhadap persoalan itu. Apa pun terhadap konsekuensi yang ada. Kepada orang tua Mohammad Adam, Bapak Asiandri Umar dan Ibu Aori Nova, mohon maaf atas kejadian ini," kata Anas di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.
Anas menjelaskan, pasca persitiwa yang terjadi hari Kamis (18/5) dini hari itu, dilakukan evaluasi kegiatan akademik di Akpol. "Mengevaluasi kira-kira kekurangan apa yang terjadi di Akademi Kepoliisan dalam rangka pengajaran dan pengasuhan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbed-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (alg/dkp)











































