Barang bukti tersebut yaitu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm, pipa aluminium bekas gagang sapu, raket bulutangkis, kopelrim atau sabuk warna hitam, kunci slot sepeda, kancing baju PDL, sarung tangan, kipas angin, kursi, bantal, kasur, tutup botol, kaus olahraga Akpol, sepatu, topi piket Akpol, minyak kayu putih, peluit, dan dupa.
"Ada juga minyak kayu putih, kipas angin, kemudian obat gosok. Kenapa disita? Saat jatuh lemas ada upaya menyadarkan," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, ditetapkan 14 tersangka yang merupakan Taruna Tingkat III. Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Condro.
Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa yang menyebabkan Brigdatar Muhammad Adam tewas terjadi pada Kamis (18/5) dini hari. Saat itu ada kegiatan antara Taruna Tingkat II dan Tingkat III di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III. (alg/dkp)











































