"Dari 3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.
Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.
"Malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum," pungkas Condro. (alg/dkp)