Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Akpol

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Akpol

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2017 21:50 WIB
Polisi jumpa pers kasus kematian taruna Akpol (Foto: Angling/detikcom)
Semarang - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan Taruna Tingkat III.

"Dari 3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Condro.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.

"Malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum," pungkas Condro. (alg/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads