Lawatan berlangsung pada hari Sabtu, (20/5/2017) di Kampung Rarahan RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar. Kedatangan Dedi diterima istri Didin, Ela Nurhayati (43). Tiba di lokasi, Dedi dicurhati Ela terkait nasib suaminya yang berstatus sebagai tahanan titipan di Polres Cianjur.
"Perekonomian keluarga semakin sulit, karena suami saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Sekarang saya terpaksa bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu karena tidak ada pilihan lagi," ujar Ela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan pengacara dan warga setempat aktivitas mencari cacing itu sudah dilakukan warga sejak zaman dahulu. Dan warga juga sudah paham bagaimana beraktivitas seperti itu dengan cara yang selaras tanpa merusak alam. Cacing itu diambil untuk obat panas itu juga sekedarnya bukan eksploitasi berlebihan," kata Dedi.
Dedi juga berencana akan membantu dengan menambah kuasa hukum untuk Didin. Selain itu, Dedi berjanji akan membantu perekonomian keluarga Didin.
"Untuk proses hukumnya saya berencana akan menambah pengacara untuk Pak Didin, agar benar-benar berjalan sesuai koridor hukum untuk membuktikan apakah benar Pak Didin ini pelaku pengrusakan puluhan hektare hutan. Sementara untuk keluarganya khususnya Bu Ela yang saat ini kondisi ekonominya sulit, kita bantu juga untuk kebutuhan sehari-harinya," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Didin, yang juga pedagang jagung bakar, terancam hukuman 10 tahun penjara gara-gara mengambil cacing sonari di kawasan TNGGP. Didin ditahan di balik jeruji besi sejak 24 Maret 2017 atau selama 51 hari atas sangkaan merusak kawasan TNGGP.
Kasusnya saat ini masih dalam penanganan penyidik PNS Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tindakan Didin dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (dkp/dkp)











































