"Menurut keterangan korban, pada waktu kejadian korban mendapatkan telepon dari Japanex Siregar yang mengabarkan laptop di ruangannya telah hilang. Dan pintu ruangan korban telah di rusak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2017).
Maria sendiri bekerja sebagai Manajer Operasional di PT MSA Cargo tersebut. Ketika dia mendapatkan kabar tersebut langsung menuju ke ruangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban tiba di di kantor, korban mendapati laptopnya telah tidak ada dan ruangan korban telah rusak," ujarnya.
Atas kejadian ini, diperkirakan pihak PT MSA Cargo mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Kasus ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. (jbr/dkp)











































