Ganggu Distribusi Bahan Pokok di Pasar, Anggota Ormas Jadi Tersangka

Ganggu Distribusi Bahan Pokok di Pasar, Anggota Ormas Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2017 19:09 WIB
Ganggu Distribusi Bahan Pokok di Pasar, Anggota Ormas Jadi Tersangka
Ilustrasi perdagangan di pasar. (Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Jakarta - Satgas Pangan melakukan pengawasan aktivitas distribusi bahan pokok dari hulu ke hilir untuk kebutuhan jelang bulan Ramadan. Tim Satgas juga melakukan penindakan terhadap oknum yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan.

Seperti yang dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5) malam, tim Satgas Pangan mengamankan 10 orang yang mengganggu distribusi kebutuhan bahan pokok. Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya adalah anggota ormas dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyidikan, 2 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suparjo (56) yang merupakan anggota ormas FBR dan Romadi (52) yang merupakan anggota ormas BAPENGKAR, sedangkan 8 pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya kepada detikcom, Sabtu (20/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengungkap, mereka mengganggu distribusi kebutuhan pokok ke Pasar Induk Kramat Jati dengan melakukan pungli terhadap distributor. Apabila tidak dituruti, para pelaku akan melakukan tindakan intimidasi hingga perbuatan pidana.

"Perbuatan para pelaku ini akan berpengaruh terhadap harga bahan pokok yang dijual oleh para pedagang, harga menjadi naik dikarenakan aktifitas pungli tersebut," ungkapnya.

Tindakan ini dilakukan setelah tim Satgas Pangan mendapatkan informasi adanya praktek pungli yang terjadi pada aktifitas bongkar bahan pokok di pasar induk kramat jati. Di lokasi, petugas menemukan 10 orang yang tengah meminta pungli kepada distributor dan pedagang.

"Para pelaku akan melakukan tindakan lain apabila para distributor/pedagang tidak menuruti permintaan pelaku. Dan uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yaitu 5 bundel kupon bongkar yang sudah digunakan, rekapan/catatan bongkar, 4 botol air mineral 600ml, dan uang sejumlah Rp 337 ribu.

"Satgas mafia pangan akan terus mengidentifikasi terhadap simpul-simpul yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok, dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri yang berakibat harga menjadi naik," tandasnya. (mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads