"Pertama, kami mengucapkan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Jasa Raharja memberi santunan kepada penumpang sesuai dengan UU 33 tahun 1964, seluruh penumpang dalam jaminan Jasa Raharja," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Muhammad Evert Yulianto kepada wartawan di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (20/5/2017).
Evert mengatakan, untuk korban luka santunan yang diberikan maksimal Rp 10 juta. Untuk korban cacat, santunan yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Dan untuk korban meninggal dunia, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evert menambahkan, pihaknya hanya akan meng-cover penumpang yang ada dalam manifes saja. Rujukan manifes adalah syahbandar. "Kalau otoritas mengatakan itu penumpang, Jasa Raharja akan meng-cover," lanjutnya.
Evert menegaskan Jasa Raharja hanya menanggung untuk asuransi jiwa saja. Untuk asuransi kendaraan, Jasa Raharja tidak menanggungnya.
Hingga saat ini, diketahui ada 5 korban tewas meninggal akibat terbakarnya Kapal Mutiara. Sementara itu, belum jelas berapa korban luka akibat peristiwa tersebut.
Data terakhir, KM Mutiara Sentosa I diketahui membawa sebanyak 37 ABK dan 150 penumpang, sehingga total 187 orang. Jumlah ini berbeda dari informasi sebelumnya yang menyebut kapal milik perusahaan pelayaran Atosim Lampung Pelayaran Surabaya itu membawa 37 ABK dan 134 penumpang dengan total 178 orang. (iwd/elz)











































