"Kalau itu mengarah ke sabotase, mengganggu negara dalam hal ini mengacaukan, tentunya ada pasal khusus. Pelanggaran terkait administrasi kita berikan sanksi administrasi, bisa administrasi bisa pidana," kata Listyo kepada wartawan di kampus IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Kota Serang, Sabtu (20/5/2017).
Yang jelas, Listyo melanjutkan bahwa Satgas Pangan di Banten terus bergerak bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Banten. Sidak akan dilakukan juga di tempat-tempat distribusi termasuk pergudangan jika ada indikasi penumpukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sementara) Laporan penimbunan belum ada, kita harapkan masukan dari masyarakat. Kalau ada informasi disampaikan," tuturnya.
Terakhir, Listyo menegaskan bahwa Satgas Pangan dibentuk berdasarkan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Begitu arahan tersebut disampaikan ke jajaran daerah, Polda Banten langsung membentuk satgas bahkan sampai di tingkatan kabupaten dan kota.
(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini